Salah satu faktor yang mendorong kemajuan suatu bangsa adalah kualitas tenaga kerjanya. Karena instrumen hukum memberikan perlindungan, maka penyandang disabilitas memiliki lebih banyak peluang dan hak dalam hal ketenagakerjaan, baik di pemerintahan maupun di perusahaan swasta. Peluang tersebut didasarkan pada keadilan. Oleh karena itu, penelitian ini mengangkat pertanyaan: 1) Aturan apa saja yang melindungi dan mempertahankan hak penyandang disabilitas dalam bekerja? 2) Atas pelanggaran hak dan manfaat apa saja yang diberikan kepada penyandang disabilitas dalam bekerja di Provinsi Bali, pemerintah memberikan sanksi kepada pelaku usaha? Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Metode penelitian ini bersifat deduktif, diawali dengan meninjau pasal-pasal peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menetapkan kerangka kebijakan hak disabilitas dalam bekerja. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Pasal 5 ayat (1), memberikan banyak hak kepada penyandang disabilitas. Hak disabilitas seharusnya dihormati oleh masyarakat. Provinsi Bali memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melakukan diskriminasi terhadap pekerja disabilitas. Pasal 89 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015 mengatur hak dan keuntungan tertentu. Sanksi administratif meliputi pembekuan izin, peringatan, dan pencabutan izin.
Copyrights © 2026