Tujuan penelitian ini untuk mengetahui lebih lanjut tentang pengaturan santet dalam hukum positif di Indonesia menurut KUHP baru karena sebelum KUHP baru tidak ada pengaturan delik santet lebih lanjut. Permasalahannya adalah 1). Bagaimanakah pengaturan santet menurut hukum pidana di Indonesia? Dan 2). Bagaimanakah sanksi terhadap pelaku santet menurut hukum pidana di Indonesia? Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Negara secara eksplisit mengatur tindak pidana terkait santet melalui Pasal 252, yang menggantikan pengaturan implisit dalam Pasal 545-547 KUHP sebelumnya,. Pasal 252 Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP menetapkan sanksi pidana bagi pelaku santet dengan hukuman penjara hingga 1 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp. 200.000.000, yang dapat ditambah sepertiga jika dilakukan untuk keuntungan atau mata pencaharian tetap, sebagai upaya serius untuk menangani praktik gaib yang merugikan demi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Copyrights © 2026