Jurnal Analogi Hukum
Vol. 8 No. 1 (2026): Jurnal Analogi Hukum

Sanksi Terhadap Pelaku Santet Dalam Hukum Pidana Indonesia

I Ketut Sukadana (Faculty Of Law, Universitas Warmadewa)
Gede Agus Widya Sasmita (Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia)
Kade Richa Mulyawati (Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia)



Article Info

Publish Date
13 May 2026

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui lebih lanjut tentang pengaturan santet dalam hukum positif di Indonesia menurut KUHP baru karena sebelum KUHP baru tidak ada pengaturan delik santet lebih lanjut. Permasalahannya adalah 1). Bagaimanakah pengaturan santet menurut hukum pidana di Indonesia? Dan 2). Bagaimanakah sanksi terhadap pelaku santet menurut hukum pidana di Indonesia? Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Negara secara eksplisit mengatur tindak pidana terkait santet melalui Pasal 252, yang menggantikan pengaturan implisit dalam Pasal 545-547 KUHP sebelumnya,. Pasal 252 Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP menetapkan sanksi pidana bagi pelaku santet dengan hukuman penjara hingga 1 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp. 200.000.000, yang dapat ditambah sepertiga jika dilakukan untuk keuntungan atau mata pencaharian tetap, sebagai upaya serius untuk menangani praktik gaib yang merugikan demi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

analogihukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Welcome to the official Jurnal Analogi Hukum website. As a part of the spirit of disseminating legal science to the wider community, Jurnal Analogi Hukum Journal website provides journal articles for free download. Jurnal Analogi Hukum is a journal for Law Science that published by Warmadewa ...