Penegakan hukum terhadap pelaku parkir sembarangan yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan studi kasus di kawasan wisata Ubud. Parkir sembarangan adalah pelanggaran yang umum terjadi dan menimbulkan berbagai masalah seperti kemacetan, gangguan bagi pejalan kaki, dan kerusakan fasilitas umum. Adapun rumusan masalah yang dibahas 1) Bagaimana faktor - faktor penyebab terjadinya parkir sembarangan di kawasan wisata ubud ? dan 2) Bagaimana Efektifitas Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Parkir Sembarangan Di Kawasan Wisata Ubud ? Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya parkir sembarangan dan mengevaluasi efektivitas penerapan sanksi terhadap pelaku. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab parkir sembarangan di kawasan wisata Ubud meliputi kurangnya kesadaran hukum pengendara, terbatasnya lahan parkir resmi, dan kurangnya pengawasan serta penegakan hukum yang tegas. Sanksi yang diterapkan terhadap pelaku parkir sembarangan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 belum sepenuhnya efektif karena masih adanya kekurangan dalam implementasi di lapangan. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan sosialisasi hukum kepada masyarakat, penambahan fasilitas parkir yang memadai, serta peningkatan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten untuk mengatasi masalah parkir sembarangan di kawasan wisata Ubud.
Copyrights © 2026