Latar Belakang, Adanya kebijakan pemerintah mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengimplementasikan RME sesuai dengan Permenkes No.24 Tahun 2022.Tujuan, Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Makassar tahun 2025. Metode, yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Data dikumpulkan melalui teknik purposive sampling dengan metode wawancara mendalam dan observasi. Hasil dan Kesimpulan, menunjukkan bahwa kesiapan RSUD Haji Makassar dalam menerapkan RME masih menghadapi beberapa tantangan, terutama pada aspek pelatihan sumber daya manusia dan ketersediaan infrastruktur teknologi. Namun, terdapat komitmen dari pihak manajemen untuk terus meningkatkan kesiapan melalui pelatihan, penguatan budaya kerja, dan perbaikan sistem tata kelola. Saran, dari penelitian ini adalah diperlukan upaya lebih lanjut untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan SDM serta penguatan infrastruktur agar implementasi RME dapat berjalan optimal.
Copyrights © 2026