Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hubungan keperdataan anak luar kawin dengan ayah biologis pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, serta menjelaskan persoalan tersebut melalui perspektif sosiologi hukum dan antropologi hukum. Persoalan ini penting dikaji karena pengakuan hubungan keperdataan anak luar kawin tidak hanya berkaitan dengan norma hukum positif, tetapi juga bersinggungan dengan hukum keluarga Islam, nilai sosial, budaya, dan praktik hukum yang hidup dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif-deskriptif. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer terdiri atas Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, serta Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2012. Analisis diperkaya dengan perspektif sosiologi hukum dan antropologi hukum sebagai kerangka untuk memahami relasi antara hukum negara, norma agama, dan praktik sosial masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan keperdataan anak luar kawin dengan ayah biologis tidak dapat dimaknai sebagai penyamaan penuh dengan anak sah, terutama dalam aspek nasab syar‘i. Hubungan tersebut lebih tepat dipahami sebagai perluasan perlindungan hukum terhadap anak, khususnya dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup, pemeliharaan, dan tanggung jawab parental ayah biologis. Dari perspektif sosiologi hukum, putusan Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai koreksi terhadap ketimpangan beban sosial dan ekonomi yang selama ini lebih banyak ditanggung oleh ibu dan anak. Sementara itu, dari perspektif antropologi hukum, efektivitas pengakuan keperdataan tersebut sangat dipengaruhi oleh pluralisme hukum, nilai agama, kehormatan keluarga, dan penerimaan sosial masyarakat. Dengan demikian, artikel ini menegaskan bahwa hubungan keperdataan anak luar kawin dengan ayah biologis merupakan bentuk keadilan substantif berbasis perlindungan anak.
Copyrights © 2026