Konsep nusyuz dalam kerangka hukum keluarga Islam tradisional secara historis sering kali diinterpretasikan melalui kacamata patriarki, yang secara dominan dipandang sebagai bentuk pembangkangan istri terhadap otoritas suami. Pendekatan kepatuhan normatif yang sepihak ini kerap mengabaikan kompleksitas dinamika kekuasaan dalam rumah tangga, sehingga berpotensi melahirkan ketidakadilan sistemik, menormalisasi kekerasan dalam rumah tangga, dan menghilangkan hak-hak esensial perempuan. Artikel ini bertujuan untuk mendekonstruksi dan mereinterpretasi konsep nusyuz dengan menggeser paradigma dari sekadar pelanggaran normatif menuju analisis komprehensif berbasis maqashid syariah (tujuan-tujuan hukum Islam) dan teori keadilan relasional. Menggunakan pendekatan kualitatif sosio-legal dan studi kepustakaan, penelitian ini mengkaji literatur fikih klasik, Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia, serta putusan-putusan pengadilan agama kontemporer. Kebaharuan dari penelitian ini terletak pada integrasi antara keadilan relasional Arthur Miller dan Qira'ah Mubadalah karya Faqihuddin Abdul Kodir, yang dipadukan dengan pendekatan teori sistem Jasser Auda terhadap maqashid syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nusyuz harus dipahami secara kontekstual sebagai kegagalan resiprokal dalam kewajiban relasional oleh salah satu pihak, baik suami maupun istri. Lebih jauh, tindakan seperti kepergian istri dari rumah kediaman bersama untuk menghindari kekerasan atau penelantaran tidak dapat dikategorikan secara hukum sebagai nusyuz; melainkan merupakan manifestasi sah dari hifz al-nafs (perlindungan jiwa dan integritas psikologis) dan hifz al-nasl (perlindungan ekosistem keluarga dan generasi penerus). Dengan menegakkan keadilan relasional, hukum keluarga Islam dapat bertransisi dari struktur hierarkis yang kaku menuju kerangka egaliter yang adaptif, yang secara hakiki memantulkan idealisme Islam tentang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Copyrights © 2026