Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS HUKUM TERHADAP PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN POLIGAMI PASCA CERAI MATI STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA SINJAI Ita Purnamasari; Fikri; Saidah; Agus Muchsin; Budiman; Nur Hazmi Asyikin
Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Vol 12 No 1 (2026): June
Publisher : Sekolah Tinggi Islam Syariah (STIS) Al-Ittihad Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61817/ittihad.v12i1.332

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami pasca cerai mati dengan membandingkan konsep keadilan normatif dalam hukum Islam dan praktik yuridis di Pengadilan Agama Sinjai. Permasalahan utama terletak pada belum jelasnya mekanisme pembagian harta bersama dalam poligami yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi para pihak. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis normatif dan sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan hakim serta panitera di Pengadilan Agama Sinjai. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, hukum Islam menekankan keadilan proporsional dengan mempertimbangkan kontribusi masing-masing istri, baik material maupun non-material. Namun, dalam praktik yuridis, pembagian harta bersama cenderung dilakukan secara umum dan formalistik karena keterbatasan pembuktian, regulasi yang belum rinci, serta orientasi pada kepastian hukum. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan antara keadilan normatif dan implementasinya di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih kontekstual dan berorientasi pada keadilan substantif dalam penyelesaian perkara harta bersama dalam perkawinan poligami.
REINTERPRETASI KONSEP NUSYUZ DALAM PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH: ANTARA KEPATUHAN NORMATIF DAN KEADILAN RELASIONAL M. Agus M. Agus; Islamul Haq; Saidah; Fikri; Agus Muchsin
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 1 (2026): Juni
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i1.15376

Abstract

Konsep nusyuz dalam kerangka hukum keluarga Islam tradisional secara historis sering kali diinterpretasikan melalui kacamata patriarki, yang secara dominan dipandang sebagai bentuk pembangkangan istri terhadap otoritas suami. Pendekatan kepatuhan normatif yang sepihak ini kerap mengabaikan kompleksitas dinamika kekuasaan dalam rumah tangga, sehingga berpotensi melahirkan ketidakadilan sistemik, menormalisasi kekerasan dalam rumah tangga, dan menghilangkan hak-hak esensial perempuan. Artikel ini bertujuan untuk mendekonstruksi dan mereinterpretasi konsep nusyuz dengan menggeser paradigma dari sekadar pelanggaran normatif menuju analisis komprehensif berbasis maqashid syariah (tujuan-tujuan hukum Islam) dan teori keadilan relasional. Menggunakan pendekatan kualitatif sosio-legal dan studi kepustakaan, penelitian ini mengkaji literatur fikih klasik, Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia, serta putusan-putusan pengadilan agama kontemporer. Kebaharuan dari penelitian ini terletak pada integrasi antara keadilan relasional Arthur Miller dan Qira'ah Mubadalah karya Faqihuddin Abdul Kodir, yang dipadukan dengan pendekatan teori sistem Jasser Auda terhadap maqashid syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nusyuz harus dipahami secara kontekstual sebagai kegagalan resiprokal dalam kewajiban relasional oleh salah satu pihak, baik suami maupun istri. Lebih jauh, tindakan seperti kepergian istri dari rumah kediaman bersama untuk menghindari kekerasan atau penelantaran tidak dapat dikategorikan secara hukum sebagai nusyuz; melainkan merupakan manifestasi sah dari hifz al-nafs (perlindungan jiwa dan integritas psikologis) dan hifz al-nasl (perlindungan ekosistem keluarga dan generasi penerus). Dengan menegakkan keadilan relasional, hukum keluarga Islam dapat bertransisi dari struktur hierarkis yang kaku menuju kerangka egaliter yang adaptif, yang secara hakiki memantulkan idealisme Islam tentang sakinah, mawaddah, dan rahmah.