Al-Ihkam: Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram
Vol. 18 No. 1 (2026): Juni (Inprogress)

PROBLEMATIKA PENCANTUMAN STATUS PERKAWINAN BELUM TERCATAT DALAM KARTU KELUARGA

Ikhsan (Unknown)
Erha Saufan Hadana (Unknown)
Amiruddin (Unknown)
Muhammad Salim Mahmudi (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 May 2026

Abstract

Pencatatan perkawinan memiliki peran fundamental dalam sistem hukum keluarga di Indonesia karena menjadi instrumen utama dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap status suami, istri, serta anak. Perkawinan yang tidak dicatat hanya sah dalam dimensi agama sepanjang memenuhi rukun dan syarat keagamaan, tetapi belum memperoleh pengakuan sebagai peristiwa hukum dalam sistem hukum nasional. Perkembangan kebijakan administrasi kependudukan melalui Surat Edaran Dirjen Dukcapil Nomor 472.2/15145/Dukcapil Tahun 2021 memperkenalkan status “kawin belum tercatat” yang memunculkan dinamika baru. Kajian ini penting karena menunjukkan adanya pergeseran pengakuan negara dari legalitas normatif menuju pengakuan administratif terbatas. Kesenjangan penelitian terletak pada minimnya kajian yang secara khusus menganalisis konsistensi kebijakan tersebut terhadap prinsip dasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama terkait fungsi kumulatif antara keabsahan agama dan pencatatan sebagai syarat pengakuan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum status “kawin belum tercatat” serta menilai implikasinya terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak keluarga. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan terhadap Undang-Undang Perkawinan, serta regulasi administrasi kependudukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status “kawin belum tercatat” bukanlah bentuk pengesahan perkawinan dan tidak dapat disamakan dengan “kawin tercatat”, melainkan hanya merupakan pengakuan administratif sementara agar pasangan tetap dapat masuk dalam sistem kependudukan dan memperoleh akses layanan dasar. Secara hukum status ini berada pada posisi hukum yang belum sempurna karena tidak melahirkan akibat hukum penuh sebagaimana perkawinan yang tercatat, sehingga masih menyisakan kerentanan terhadap hak perempuan, anak, waris, nafkah, dan pembuktian hukum. Kebijakan ini berpotensi melemahkan fungsi pencatatan apabila dipahami sebagai legitimasi alternatif terhadap kewajiban pencatatan perkawinan. Implikasinya, negara perlu melakukan harmonisasi regulasi, mempertegas bahwa status tersebut hanya bersifat sementara dan wajib ditindaklanjuti melalui pencatatan resmi atau isbat nikah, serta memperkuat sistem pencatatan perkawinan sebagai dasar kepastian dan perlindungan hukum keluarga secara menyeluruh.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

alihkam

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Ihkam Journal is one of the Faculty Sharia journals of the Departement Islamic Family Law (Ahwal Syakhshiyyah) Universitas Islam Negeri Mataram, which intensely tries to respond, criticize, and comprehensively analyze related issues in contemporary Islamic Family Law from various scientific ...