Al-Ihkam: Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram
Vol. 18 No. 1 (2026): Juni (Inprogress)

IMPLIKASI POSITIVISME TERHADAP PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA DITINJAU DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Bakhrul Amal (Unknown)
Novi Fitriani (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 May 2026

Abstract

Penelitian ini mengkaji implikasi positivisme hukum terhadap penegakan hukum di Indonesia melalui analisis perbandingan antara sistem hukum positif dan hukum Islam. Permasalahan utama yang diangkat adalah: pertama, dominasi positivisme hukum sebagai warisan kolonial Belanda telah menciptakan sistem penegakan hukum yang formalistik dan kaku dengan mengutamakan kepastian hukum di atas keadilan substantif; kedua, terjadinya kesenjangan antara hukum positif dengan rasa keadilan masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim dan berpegang pada nilai-nilai Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implikasi positivisme terhadap penegakan hukum di Indonesia serta membandingkan kelebihan dan kelemahan hukum positif dan hukum Islam dalam mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, perbandingan hukum, filsafat hukum, dan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif deskriptif-komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) positivisme hukum telah menciptakan kepastian hukum, standarisasi prosedural, dan prediktabilitas putusan melalui dominasi peraturan perundang-undangan serta asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Namun di sisi lain, positivisme juga melahirkan formalisme kaku, legalisme sempit, dan ketidakpekaan terhadap keadilan substantif, seperti terlihat dalam kasus sengketa tanah adat dan perkawinan di bawah tangan (nikah siri). Sebaliknya, (2) hukum Islam mengintegrasikan hukum, moral, dan agama dengan menempatkan keadilan (al-'adl) dan kemaslahatan (maslahah) sebagai tujuan utama syariat, sebagaimana dirumuskan oleh Imam Al-Ghazali dalam Al-Mustashfa dan Imam Asy-Syatibi dalam Al-Muwafaqat. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa hukum Islam lebih unggul dalam aspek keadilan substantif dan legitimasi moral, sementara hukum positif unggul dalam kepastian prosedural.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

alihkam

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Ihkam Journal is one of the Faculty Sharia journals of the Departement Islamic Family Law (Ahwal Syakhshiyyah) Universitas Islam Negeri Mataram, which intensely tries to respond, criticize, and comprehensively analyze related issues in contemporary Islamic Family Law from various scientific ...