Pengabdian ini bertujuan untuk mengoptimalisasi UMKM pedesaan melalui pendampingan legalitas usaha dan sertifikasi halal kepada 22 pelaku usaha di Desa Selomarto, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Kegiatan pengabdian ini menggunakan Metode Asset-Based Community Development (ABCD). Pengabdian dimulai dengan pemetaan aset, kemudian melakukan sosialisasi dan pelatihan legalitas usaha dan sertifikasi halal, dan diakhiri dengan pendampingan legalitas usaha dan sertifikasi halal. Hasil dari pengabdian masyarakat di Desa Selomarto, Giriwoyo, Wonogiri, para pelaku UMKM memiliki kesadaran dan pengetahuan tentang mengolah produk berdasarkan standar halal. Selain itu, keberhasilan pengabdian ini juga dibuktikan dengan terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal bagi 22 UMKM pedesaan. Upaya ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap realisasi kebijakan pemerintah dan berdampak positif terhadap pelaku UMKM pedesaan.
Copyrights © 2026