Praktik gadai rumah di Desa Pancawati menunjukkan fenomena transaksi yang dilakukan secara informal tanpa pengawasan hukum yang memadai, khususnya terkait penetapan denda akibat pelanggaran batas waktu yang telah disepakati. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan prinsip hukum ekonomi syariah yang menjunjung keadilan, transparansi, dan larangan riba. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik gadai tersebut dari perspektif hukum ekonomi syariah, mengkaji pemahaman masyarakat terhadap prinsip syariah, serta merumuskan solusi yang sesuai. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris melalui pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pemberlakuan denda atas keterlambatan tidak sesuai dengan prinsip syariah karena mengandung unsur gharar dan berpotensi riba, serta tidak didasarkan pada akad yang sah. Selain itu, rendahnya pemahaman masyarakat dan minimnya peran lembaga keuangan syariah turut memengaruhi praktik tersebut. Kesimpulannya, praktik gadai rumah di Desa Pancawati belum sesuai dengan hukum ekonomi syariah, sehingga diperlukan edukasi dan intervensi kelembagaan untuk mewujudkan transaksi yang adil dan sesuai syariat.
Copyrights © 2026