Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjamin penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) pada kasus penangkapan aktivis lingkungan hidup di Jakarta serta mengidentifikasi berbagai kendala yang memengaruhi implementasinya. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta sumber sekunder lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktiknya masih ditemukan berbagai bentuk pelanggaran HAM, seperti penangkapan tanpa prosedur hukum yang sah, pembatasan akses terhadap bantuan hukum, serta tindakan represif aparat. Hambatan utama meliputi rendahnya pemahaman aparat terhadap prinsip HAM, tekanan politik, lemahnya sistem pengawasan, serta budaya organisasi yang cenderung hierarkis. Oleh karena itu, diperlukan reformasi menyeluruh dalam tubuh kepolisian melalui peningkatan kapasitas aparat, penguatan pengawasan, dan penerapan prinsip akuntabilitas.
Copyrights © 2026