Penelitian ini menganalisa Praktik Wakaf Manfaat Asuransi pada Asuransi Jiwa Syariah di Prudential Syariah. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian kualitatif berupa studi kasus dengan pendekatan normatif yang mengacu pada peraturan-peraturan Fatwa DSN-MUI No. 106/DSN-MUI/X/2016 dan Pedoman Implementasi Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IX/2021 tentang wakaf manfaat asuransi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, praktik wakaf manfaat asuransi pada asuransi jiwa syariah di Prudential Syariah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Kedua, Prudential Syariah dalam praktiknya sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 106/DSN-MUI/X/2016 dan Pedoman Implementasi Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IX/2021 tentang wakaf manfaat asuransi. Namun, pada pedoman, terdapat satu poin yang belum sepenuhnya sesuai, yaitu formulir permohonan peserta polis kepada penerima manfat.
Copyrights © 2026