Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum terhadap praktik doxing dan penyebaran data pribadi dalam perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa doxing dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran data pribadi karena dilakukan melalui pengumpulan dan penyebarluasan informasi pribadi tanpa persetujuan yang sah. UU ITE dan UU PDP telah memberikan dasar hukum bagi perlindungan korban. Namun, penerapannya masih menghadapi hambatan dalam aspek identifikasi pelaku, pembuktian unsur perbuatan, dan pemulihan hak korban melalui penghapusan data yang telah tersebar di internet. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi pengaturan serta mekanisme pemulihan yang lebih efektif agar perlindungan hukum terhadap korban doxing tidak hanya bersifat represif, tetapi juga benar-benar memulihkan hak dan martabat korban.
Copyrights © 2026