Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat dengan berbagai kemudahan yang dapat diakses, namun juga membuka peluang terjadinya kejahatan dunia maya (cybercrime), salah satunya dalam bentuk pencurian data. Pencurian data merupakan tindakan yang dilakukan dengan cara mengakses, mengambil, atau memanfaatkan data pribadi tanpa izin dari pemiliknya. Faktor utama yang memicu terjadinya kejahatan ini meliputi rendahnya kesadaran keamanan digital, sistem perlindungan data yang lemah, serta nilai ekonomi yang tinggi dari data itu sendiri. Kejahatan ini memberikan dampak mulai dari kerugian finansial hingga pelanggaran privasi dan ancaman terhadap keamanan nasional. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dalam perundang-undangan nasional, peningkatan literasi digital, serta pengembangan sistem keamanan siber yang lebih efektif untuk mencegah dan menanggulangi pencurian data di dunia maya.
Copyrights © 2026