Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya keberagaman masyarakat Indonesia yang belum sepenuhnya diiringi dengan pemahaman nilai-nilai multikultural, sehingga masih memunculkan sikap intoleransi, diskriminasi, dan konflik sosial. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji konsep pendidikan multikultural, menganalisis keterkaitannya dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), serta menelaah implementasinya dalam sistem pendidikan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research), dengan sumber data berupa dokumen resmi, buku, dan artikel ilmiah yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi, sedangkan analisis data menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai-nilai pendidikan multikultural seperti toleransi, kesetaraan, keadilan, dan penghargaan terhadap keberagaman telah terkandung secara implisit dalam berbagai pasal UU Sisdiknas, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit. Selain itu, implementasi pendidikan multikultural di Indonesia telah mulai diterapkan melalui kurikulum, proses pembelajaran, serta lingkungan sekolah dan masyarakat, meskipun masih menghadapi berbagai kendala dan belum berjalan secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasi pendidikan multikultural agar mampu membentuk peserta didik yang inklusif, toleran, dan mampu hidup harmonis dalam masyarakat yang majemuk.
Copyrights © 2026