Perjuangan para pahlawan melawan penjajah terdapat banyak dinamika dalam perjalanan perang sampai akhir darinya. Catatan sejarah seorang pahlawan berkorelasi dengan usaha menentang penjajahan dan menegakkan keadilan. Tuanku Tambusai sebagai pejuang melakukan konfrontasi dengan Belanda dari Bonjol, Rao, Padang Lawas, Angkola, Mandailing, Natal sampai Dalu-dalu, lalu berakhir dengan hijrah ke Seremban Negeri Sembilan Malaysia. Tulisan ini menggunakan metode kualitatif dengan diskriptif membaca ulang perjalanan perjuangan Tuanku Tambusai dalam analisis kasus hijrah dari Bumi Tambusai ke Seremban Negeri Sembilan. Militansi dan kecerdasan Tuanku Tambusai dengan tidak ada kata kompromi dan istiqamah mengobarkan jihad Fi Sabilillah. Kejatuhan benteng pertahanan terakhir Tuanku Tambusai dihadapkan pada dinamika dibunuh atau ditangkap, namun dengan keulamaan memutuskan hijrah berlandaskan pada prinsif-prinsif Maqashid Syariah. Menjaga keberlanjutan perjuangan melawan penjajah dan mengestafetkan jihad pada generasi menjadi vital dengan melakukan hijrah. Kontekstualisasi hijrah dengan Rasulullah bagian dari analogis epistimologi dalam kemaslahatan dan kerusakan yang berjalan pada kaidah-kaidah Maqashid. Urgensi hijrah berintegritas ijtihad seorang Ulama terhadap menjaga agama, akal, jiwa, keturunan dan harta dalam menatap kekokohan perlawanan atas penjajahan yang tidak berperikemanusiaan.
Copyrights © 2026