Perkembangan teknologi informasi mendorong transformasi hubungan kerja ke arah digital, termasuk penggunaan kontrak kerja digital dalam sistem kerja berbasis teknologi informasi. Kondisi ini menimbulkan implikasi hukum terkait keabsahan perjanjian elektronik, kepastian hukum, serta perlindungan hak dan kewajiban para pihak dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum kontrak kerja digital menurut peraturan perundang-undangan Indonesia. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan, dengan analisis deskriptif terhadap KUHPerdata, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta regulasi ketenagakerjaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak kerja digital sah secara hukum apabila memenuhi syarat sah perjanjian dan diakui sebagai dokumen elektronik yang sah. Namun, pengaturan khusus dalam hukum ketenagakerjaan masih terbatas sehingga menimbulkan ketidakjelasan status hubungan kerja pada kerja berbasis platform dan kerja jarak jauh. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi ketenagakerjaan dan hukum teknologi informasi untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak pekerja di era digital.
Copyrights © 2026