JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI
Vol. 10 No. 2 (2026): Agustus

Ketentuan Hukum Kontrak Kerja Digital dalam Hubungan Kerja Berbasis Teknologi Informasi Menurut Peraturan Perundang-Undangan Indonesia

Ardana, Khayra Okta (Unknown)
Choirunnisa, Berliana (Unknown)
Handayani, Sri (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 May 2026

Abstract

Perkembangan teknologi informasi mendorong transformasi hubungan kerja ke arah digital, termasuk penggunaan kontrak kerja digital dalam sistem kerja berbasis teknologi informasi. Kondisi ini menimbulkan implikasi hukum terkait keabsahan perjanjian elektronik, kepastian hukum, serta perlindungan hak dan kewajiban para pihak dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum kontrak kerja digital menurut peraturan perundang-undangan Indonesia. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan, dengan analisis deskriptif terhadap KUHPerdata, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta regulasi ketenagakerjaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak kerja digital sah secara hukum apabila memenuhi syarat sah perjanjian dan diakui sebagai dokumen elektronik yang sah. Namun, pengaturan khusus dalam hukum ketenagakerjaan masih terbatas sehingga menimbulkan ketidakjelasan status hubungan kerja pada kerja berbasis platform dan kerja jarak jauh. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi ketenagakerjaan dan hukum teknologi informasi untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak pekerja di era digital.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jptam

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Jurnal Pendidikan Tambusai is Jurnal Electronic which contains the results of research and literature studies related to the field of education, including; regulation of education, learning activities, learning strategies, teacher professionalism, students, education and education personnel, issues ...