Penyandang disabilitas, khususnya anak usia dini, merupakan kelompok rentan yang masih menghadapi keterbatasan dalam memperoleh pemahaman mengenai hak, kewajiban, dan kesetaraan di hadapan hukum. Rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hak kelompok disabilitas juga berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif serta minimnya partisipasi penyandang disabilitas dalam kehidupan sosial. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan pemahaman mengenai hak dan kewajiban kelompok disabilitas melalui media kreatif mewarnai. Kegiatan dilaksanakan di Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, dengan melibatkan anak penyandang disabilitas beserta pendampingnya. Pelaksanaan kegiatan didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Metode pelaksanaan dilakukan melalui penyuluhan hukum sederhana, edukasi visual, kegiatan mewarnai, diskusi interaktif, dan pemberian motivasi kepada peserta serta pendamping. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai hak penyandang disabilitas, pentingnya perlakuan setara tanpa diskriminasi, serta meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelibatan kelompok disabilitas dalam kehidupan sosial. Dengan demikian, media kreatif mewarnai dapat menjadi sarana edukasi hukum yang efektif, inklusif, dan mudah dipahami bagi anak usia dini penyandang disabilitas.
Copyrights © 2026