Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi fragmentasi kewenangan dalam sistem otonomi daerah terhadap inefisiensi kebijakan publik di Indonesia. Meskipun desentralisasi dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan responsivitas pemerintahan melalui pelimpahan kewenangan kepada daerah, praktik implementasi menunjukkan adanya kompleksitas tata kelola yang berpotensi menimbulkan fragmentasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur dan analisis regulatif terhadap pembagian urusan pemerintahan dalam kerangka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta sintesis teoritis antara perspektif desentralisasi dan fragmented governance. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fragmentasi kewenangan termanifestasi dalam bentuk tumpang tindih regulasi, dualisme pengawasan, disharmoni perencanaan, dan segmentasi sektoral antarorganisasi perangkat daerah. Struktur kewenangan yang terdistribusi tanpa integrasi koordinatif yang kuat meningkatkan biaya koordinasi, memperpanjang rantai implementasi, memicu duplikasi program, serta berkontribusi pada pemborosan anggaran dan distorsi tujuan kebijakan. Secara teoretis, penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas desentralisasi bersifat kondisional dan sangat bergantung pada kapasitas integrasi vertikal dan horizontal antarlevel pemerintahan. Oleh karena itu, reformasi otonomi daerah perlu diarahkan pada penguatan mekanisme koordinasi dan harmonisasi regulasi guna meningkatkan efisiensi kebijakan publik secara sistemik
Copyrights © 2026