Journal Ilmiah Rinjani : Media Informasi Ilmiah Universitas Gunung Rinjani
Vol. 14 No. 1 (2026): Journal Ilmiah Rinjani: Media Informasi Ilmiah Universitas Gunung Rinjani

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYANDANG DISABILITAS DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 DAN PRINSIP HAK ASASI MANUSIA

Syahfitri, Naia Novrista (Unknown)
Hasman, Anggita Putri Wulandari (Unknown)
Krismen, Yudi (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 May 2026

Abstract

Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penyandang disabilitas menimbulkan persoalan serius dalam perspektif hukum dan hak asasi manusia. Korban tindak pidana berhak memperoleh keadilan, kepastian, dan pemulihan. Pelaku yang menyandang disabilitas juga memiliki hak yang dijamin undang-undang, termasuk hak atas perlakuan adil serta aksesibilitas dalam seluruh proses hukum. Latar belakang inilah yang menjadikan perdebatan mengenai pemidanaan pelaku disabilitas sebagai isu penting untuk ditelaah lebih mendalam. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis bagaimana pengadilan seharusnya menjatuhkan pidana terhadap pelaku penyandang disabilitas dengan tetap memenuhi hak korban dan menghormati hak pelaku. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan normatif, yakni menelaah ketentuan hukum yang berlaku, hasil wawancara, dan temuan dari studi terdahulu. Pembahasan menunjukkan bahwa pemidanaan terhadap pelaku disabilitas harus memperhatikan prinsip non-diskriminasi dan keadilan substantif. Hakim tidak hanya berorientasi pada pembalasan, melainkan juga memilih model pemidanaan yang adaptif seperti rehabilitasi, pidana bersyarat, atau pembinaan sosial. Upaya tersebut menjaga rasa keadilan bagi korban karena pelaku tetap bertanggung jawab, sekaligus melindungi hak pelaku agar tidak mengalami perlakuan diskriminatif. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa pemidanaan terhadap penyandang disabilitas tidak boleh mengabaikan hak korban maupun hak pelaku. Keseimbangan antara keduanya mencerminkan komitmen pengadilan dalam menegakkan hukum yang adil, proporsional, dan humanis.

Copyrights © 2026