Industri halal global terus mengalami pertumbuhan yang signifikan seiring meningkatnya kesadaran konsumen Muslim terhadap produk dan jasa yang sesuai syariah. Nilai pasar halal global diproyeksikan melampaui USD 2,8 triliun pada tahun 2025, mencakup berbagai sektor mulai dari makanan, farmasi, kosmetik, pariwisata, hingga keuangan syariah. Di tengah ekspansi besar ini, sertifikasi halal memainkan peran strategis sebagai instrumen penjaminan kehalalan yang membangun kepercayaan konsumen dan pada gilirannya berdampak pada pertumbuhan ekonomi dalam kerangka ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara komprehensif hubungan antara sertifikasi halal, kepercayaan konsumen, dan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi melalui pendekatan kajian pustaka yang sistematis. Metode yang digunakan adalah library research dengan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis, bersumber dari jurnal ilmiah terakreditasi Scopus, Web of Science, dan SINTA, buku referensi, regulasi, serta laporan lembaga internasional yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa sertifikasi halal secara signifikan berkontribusi dalam membangun kepercayaan konsumen Muslim melalui tiga mekanisme: pengurangan asimetri informasi, pemberian sinyal kualitas pihak ketiga, dan jaminan integritas proses produksi yang bersifat formal dan kredibel. Kepercayaan konsumen yang terbentuk selanjutnya mendorong loyalitas merek, meningkatkan frekuensi keputusan pembelian, dan memperluas pasar produk halal secara berkelanjutan melalui efek rekomendasi dan word-of-mouth. Pada tataran makroekonomi, ekspansi industri halal terbukti berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan investasi, ekspor, dan penciptaan lapangan kerja. Di Indonesia, implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjadi instrumen kebijakan yang memperkuat ekosistem halal nasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar instrumen syariah, melainkan katalis ekonomi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dalam perspektif maqashid al-syari'ah.
Copyrights © 2026