Notaris di Indonesia memiliki peran ganda sebagai pejabat publik dan pelaksana layanan hukum bagi masyarakat, sehingga integritas, netralitas, kehormatan jabatan, dan asas-asas Notaris harus selalu dijaga. UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN), yang merupakan perubahan dari UU Nomor 30 Tahun 2004, dan Kode Etik Notaris (KEN) mengatur larangan publikasi atau promosi diri, baik melalui media cetak, elektronik, maupun media sosial, guna mencegah komersialisasi profesi dan menjaga kepercayaan publik. UUJN memberikan dasar hukum normatif, sementara KEN menjabarkan jenis promosi yang dilarang serta mekanisme sanksi etis, mulai dari teguran hingga pemberhentian keanggotaan. Pelanggaran larangan ini dapat menimbulkan sanksi administratif, pidana, dan tanggung jawab perdata. Dalam era digital, praktik promosi melalui platform seperti Instagram atau TikTok menimbulkan tantangan dalam penegakan etika dan hukum. Notaris tetap diperbolehkan membuat konten edukatif sepanjang tidak bersifat promosi pribadi. Dengan memahami larangan publikasi diri, notaris dapat memanfaatkan media digital secara bijak, menjaga martabat profesi, dan mempertahankan legitimasi sosial serta hukum. Larangan ini bukan sekadar pembatasan formal, tetapi instrumen penting untuk melindungi integritas profesi dan kepentingan publik.
Copyrights © 2026