Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji batasan partisipasi politik ASN berdasarkan peraturan perundang-undangan serta menganalisis celah hukum yang memungkinkan terjadinya pelanggaran netralitas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Analisis dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap norma-norma hukum yang mengatur kewajiban netralitas ASN dan batasan partisipasi politik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi mengenai netralitas ASN telah diatur cukup jelas dalam berbagai peraturan, terutama terkait larangan berpartisipasi dalam politik praktis seperti ikut kampanye, memberikan dukungan kepada calon, menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik, serta mengekspresikan keberpihakan melalui media sosial. Meskipun demikian, terdapat sejumlah celah hukum yang membuka peluang terjadinya pelanggaran, antara lain pengawasan yang belum optimal, ketidakkonsistenan pemberian sanksi, keterbatasan regulasi terhadap aktivitas digital, dan masih adanya tumpang tindih kewenangan antar lembaga pengawas. Celah ini berdampak pada tingginya kasus pelanggaran netralitas ASN setiap periode pemilu.
Copyrights © 2026