Kepala sekolah memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pendidikan karena berperan sebagai pemimpin pembelajaran, manajer satuan pendidikan, sekaligus penanggung jawab administrasi sekolah. Terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 memberikan penguatan terhadap legitimasi, kewenangan, dan tanggung jawab kepala sekolah dalam menjalankan tata kelola pendidikan yang profesional. Penelitian ini bertujuan untuk menelisik kekuatan hukum kepala sekolah berdasarkan regulasi tersebut serta implikasinya terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan kajian literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 mempertegas kedudukan kepala sekolah sebagai pemimpin manajerial dan akademik yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis di sekolah. Selain itu, regulasi ini juga memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan tugas kepala sekolah dalam aspek pengelolaan kurikulum, sumber daya manusia, pengembangan budaya sekolah, dan akuntabilitas publik. Dengan demikian, keberadaan regulasi tersebut menjadi instrumen penting dalam memperkuat profesionalisme kepala sekolah serta mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional.
Copyrights © 2026