Implementasi Kurikulum Merdeka di Indonesia menandai pergeseran paradigma pendidikan yang fundamental, bergerak dari pendekatan berbasis konten yang kaku menuju arsitektur pembelajaran yang fleksibel, berdiferensiasi, dan berpusat pada karakteristik esensial peserta didik. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi secara komprehensif pelaksanaan kebijakan Kurikulum Merdeka pada jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan menggunakan kacamata tata kelola pemerintahan (educational governance). Menggunakan desain evaluasi kebijakan kualitatif yang mengadopsi model implementasi George C. Edward III (Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi, dan Struktur Birokrasi) serta sembilan prinsip dasar Good Governance, analisis ini menyoroti interaksi fungsional antara Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat, pengawas sekolah, dan Komunitas Penggerak Pendidikan Daerah (KPPD) dalam mengeksekusi pendampingan struktural. Temuan penelitian memanifestasikan sebuah paradoks tata kelola: di satu sisi, Dinas Pendidikan KBB telah menunjukkan intensi strategis yang sangat responsif di tingkat makro—seperti pembentukan Tim Pengembang Kurikulum (TPK) jenjang SD dan peluncuran inisiatif pendampingan kolaboratif "Ngajang Ka Sakola". Namun di sisi lain, pada tataran birokrasi akar rumput (street-level bureaucracy), terjadi defisit kompetensi yang parah. Data empiris dari studi kasus SDN Garuda di KBB mengungkap bahwa mayoritas tenaga pendidik masih berjuang dengan kompetensi pedagogis yang rendah dalam penyusunan modul ajar, tingkat literasi digital yang sangat minim, serta disorientasi kognitif dalam menerapkan instrumen asesmen berdiferensiasi. Kegagalan operasional ini secara kausalitas berakar pada model pelatihan dari dinas yang masih bersifat teoretis-konvensional, tanpa diiringi pendampingan teknis pasca-pelatihan (hands-on mentoring). Sebagai intervensi strategis, laporan ini merekomendasikan restrukturisasi radikal terhadap tata kelola pelatihan guru melalui adopsi model desain instruksional ADDIE dan kerangka evaluasi Kirkpatrick level 2 dan 3, serta transformasi peran pengawas sekolah dari figur pengendali administratif menjadi fasilitator dan coach klinis guna mengamankan mutu pendidikan di tingkat dasar.
Copyrights © 2026