Praktik poligami telah lama menjadi topik perdebatan dalam hukum keluarga Islam. Meskipun diperbolehkan dengan syarat tertentu, penerapan keadilan dalam poligami seringkali terbatas pada aspek material, seperti nafkah dan pembagian waktu, sementara aspek emosional dan psikologis sering terabaikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keadilan dalam poligami dari perspektif filsafat hukum Islam, dengan menekankan pada prinsip etika dan estetika. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk menggali dimensi keadilan material dan immateriil yang sering kali tidak mendapatkan perhatian yang setara dalam praktik poligami. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun keadilan material lebih mudah diukur dan diterapkan, keadilan immateriil yang mencakup perhatian emosional dan psikologis terhadap para istri merupakan elemen yang penting namun sulit untuk diterapkan secara objektif. Filsafat hukum Islam dengan dasar prinsip etika dan estetika menawarkan pendekatan yang lebih holistik dalam penerapan keadilan yang tidak hanya menekankan pada aspek material, tetapi juga kesejahteraan emosional istri. Penelitian ini menyarankan perlunya reformasi regulasi poligami untuk mengakomodasi kedua dimensi keadilan tersebut, guna mewujudkan hubungan yang lebih adil dan harmonis dalam praktik poligami.
Copyrights © 2025