Kegiatan pemulihan ekosistem gambut berbasis masyarakat dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat dari berbagai segmen usia dan jenis kelamin. Pengembangan usaha kelompok masyarakat menjadi salah satu bagian dari program revitalisasi ekonomi untuk mencapai tujuan pemulihan ekosistem gambut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis modal sosial dan keberlanjutan Usaha Kelompok Masyarakat. Lokasi penelitian berada pada 2 desa yaitu Desa Marampiau di Kabupaten Tapin dan Desa Awang di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Responden dipilih secara purposive sampling yaitu anggota usaha kelompok, Fasilitator masyarakat (FM) dan Koordinator Fasilitator Masyarakat (KFM). Total jumlah responden dalam penelitian ini sebanyak 24 orang. Analisis modal sosial meliputi unsur kepercayan, tindakan proaktif, koordinasi, kerjasama, arus informasi dan kelembagaan. Focus Group Discusion (FGD) menjadi metode analisis dalam menentukan berbagai indikator yang menentukan dalam keberhasilan usaha kelompok masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa modal sosial masyarakat desa Marampiau adalah tinggi dan desa Awang adalah sedang. Usaha kelompok masyarakat Desa Marampiau Kabupaten Tapin masih tetap bertahan hingga tahun ketiga dari pelaksanaan Program Desa Mandiri Peduli Gambut, sedangkan usaha kelompok desa Awang hanya bertahan selama 2 tahun mengikuti program Desa Mandiri Peduli Gambut. Kelemahan dalam modal sosial menjadi pemicu terhambatnya keberlanjutan usaha kelompok masyarakat di desa Awang. Hasil penelitian ini mengindikasikan bagaiamana peran modal sosial sebagai salah satu faktor yang mendukung keberlanjutan usaha kelompok masyarakat.
Copyrights © 2026