Penelitian ini mengevaluasi kebijakan desentralisasi fiskal dan implikasinya terhadap kemandirian keuangan daerah di Provinsi Riau periode 2017–2025. Menggunakan pendekatan deskriptif-kuantitatif berbasis rasio Derajat Desentralisasi Fiskal (DDF) — diukur melalui perbandingan PAD terhadap total pendapatan daerah — penelitian mengidentifikasi tiga fase struktural: fase ketergantungan fiskal (2017–2020) dengan rata-rata share PAD 41,24%; fase transisi dan penguatan kapasitas (2021–2024) dengan puncak share PAD 58,54% di 2023; serta fase ketidakstabilan struktural (2025) ketika PAD turun drastis 21,86% ke share 51,19%. Temuan mengkonfirmasi tiga paradoks sekaligus: paradoks desentralisasi, kutukan sumber daya alam, dan flypaper effect. Penelitian merekomendasikan diversifikasi basis pajak non-SDA, akselerasi reformasi perpajakan digital, reorientasi belanja daerah ke investasi produktif, dan pembangunan sistem peringatan dini fiskal.
Copyrights © 2026