Klausul pemutusan kontrak sepihak dalam kontrak konstruksi pemerintah yang mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata menimbulkan persoalan terkait kepastian hukum dan keseimbangan para pihak. Permasalahan ini juga berkaitan dengan pentingnya perumusan klausul mitigasi risiko untuk mencegah sengketa akibat perbedaan penafsiran regulasi. Pembahasan dilakukan melalui penelaahan ketentuan peraturan perundang-undangan, konsep hukum perjanjian, serta contoh kasus pada proyek drainase DPUPR Kota Bukittinggi dengan PT Inanta Bhakti Utama. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa klausul pemutusan sepihak pada dasarnya diperbolehkan, namun penerapannya harus tetap memperhatikan prinsip kepastian hukum, proporsionalitas, dan keseimbangan para pihak. Dalam praktiknya, ketidakjelasan parameter wanprestasi dan dominasi kewenangan PPK berpotensi menimbulkan ketidakadilan serta sengketa kontraktual. Oleh karena itu, diperlukan perumusan klausul kontrak yang lebih jelas, terukur, dan adaptif terhadap perubahan regulasi guna memberikan perlindungan hukum yang seimbang serta meminimalisir potensi sengketa.
Copyrights © 2025