Artikel ini memiliki tujuan untuk menganalisis pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan mengulas reorientasi, tujuan dan keberpihakan pemidanaan, serta dinamika pemidanaan dalam KUHP baru termasuk perdebatan antara pendekatan keadilan restoratif dan retributif. Artikel ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan rancangan deskriptif-analitis. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, yang melibatkan analisis terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan literatur terkait pemidanaan. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa politik hukum dalam pembaruan KUHP telah berhasil menggeser paradigma pemidanaan dari nuansa retributif (pembalasan) yang dominan dalam hukum kolonial menuju pendekatan yang lebih restoratif-utilitarian. KUHP Nasional merumuskan empat tujuan pemidanaan yang mencerminkan model integratif, yaitu mencegah tindak pidana, memasyarakatkan terpidana, menyelesaikan konflik dan memperbaiki keseimbangan sosial, dan menumbuhkan rasa penyesalan. Dalam KUHP baru menunjukkan keberpihakan yang lebih humanis dan adil melalui adopsi model integratif. Dalam tiap kasus pidana, pemilihan metode keadilan yang tepat harus mempertimbangkan banyak hal, termasuk jenis dan beratnya kejahatan, sifat pelaku, kebutuhan korban maupun masyarakat.
Copyrights © 2025