Di era digital dan cyberspace yang semakin berkembang pesat, aplikasi TikTok sebagai platform media sosial berbasis video pendek telah menjadi wadah bagi konten kreator untuk mengekspresikan kreativitas mereka melalui remix lagu, di mana lagu asli diubah dalam hal nada, tempo, lirik, dan aransemen agar lebih menarik perhatian audiens dan berpotensi menjadi viral melalui algoritma For Your Page (FYP). Fenomena ini tidak hanya membawa manfaat komersial bagi konten kreator tetapi juga menimbulkan problematika berupa pelanggaran hak cipta pencipta lagu asli, yang mengakibatkan kerugian material seperti hilangnya royalti ekonomi serta kerugian immaterial seperti pengaburan identitas dan pengakuan moral terhadap pencipta. Melalui penelitian ini yang bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis kualitatif dengn menggunakan data sekunder dari dokumen hukum, buku, jurnal, dan regulasi terkait mengkaji sejauh mana perlindungan hukum diberikan oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menjamin hak eksklusif pencipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang mewajibkan lisensi mechanical rights melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam pembayaran royalti melalui Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM), dan sanksi pidana penjara atau denda. Selain itu, dibahas pula kebijakan yang dibuat oleh aplikasi Tiktok sendiri sebagai tanggung jawab akan lagkah preventif dalam perlindungan hak cipta tersebut. Penelitian ini menegaskan perlunya keselarasan kepentingan dengan kepatuhan regulasi bagi semua pelaku yang berkepentingan demi terciptanya ekosistem digital yang adil dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026