Kemandirian keuangan daerah merupakan indikator strategis keberhasilan otonomi daerah yang menggambarkan kemampuan pemerintah daerah membiayai urusan pemerintahan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penelitian ini bertujuan menganalisis tingkat kemandirian keuangan daerah kabupaten/kota di Provinsi Banten dan Jawa Barat periode 2019–2023 menggunakan pendekatan analisis rasio keuangan daerah secara komparatif. Metode yang digunakan adalah analisis deskriptif kuantitatif terhadap data realisasi APBD 34 kabupaten/kota (8 Banten, 27 Jawa Barat, minus 1 data tidak lengkap), bersumber dari DJPK Kemenkeu. Rasio yang dihitung meliputi: rasio kemandirian, rasio ketergantungan, rasio desentralisasi fiskal, rasio efektivitas PAD, dan rasio pertumbuhan PAD. Hasil menunjukkan rata-rata rasio kemandirian kabupaten/kota di Banten sebesar 19,8% (kategori 'Kurang') dan Jawa Barat sebesar 27,4% (kategori 'Kurang'), dengan tren meningkat pasca pandemi COVID-19. Daerah dengan kemandirian tertinggi adalah kota-kota besar dengan basis industri dan perdagangan yang kuat, sementara daerah paling bergantung adalah kabupaten rural di ujung selatan dan barat kedua provinsi. Rasio desentralisasi fiskal rata-rata 22,1% menunjukkan masih dominannya peran transfer pusat. Studi ini merekomendasikan intensifikasi pajak dan retribusi daerah serta implementasi OPSEN UU HKPD sebagai strategi peningkatan kemandirian.
Copyrights © 2024