Artikel ini bertujuan menelaah ayat-ayat ahkam dalam fatwa MUI No. 83 tahun 2023 dalam perspektif ma’nā-cum-maghzā. Dengan menggunakan metode kualitatif secara deskriptif-analitis, artikel ini menyimpulkan bahwa melalui analisis linguistik dan konteks historis dalam ma’nā-cum-maghzā, ayat-ayat ahkam ini menjadi landasan normatif yang kuat untuk merespons berbagai persoalan kontemporer, termasuk konflik berkepanjangan di Palestina, di mana larangan fasād, prinsip perlindungan nyawa, dan kewajiban solidaritas menemukan aktualisasinya secara nyata. Signifikansi historis (al-maghzā al-tārikhī) ayat-ayat ahkam menggambarkan dinamika yang terjadi pada masa Nabi, sehingga membentuk fondasi etika dan hukum yang relevan baik untuk masa Nabi maupun untuk umat Islam hingga kini. Adapun signifikansi dinamis kontemporer (al-maghzā al-mutaḥarrik al-mu’āṣir) ayat-ayat ahkam, menunjukkan bahwa boikot terhadap produk dan perusahaan yang mendukung agresi Israel merupakan strategi damai yang berakar pada etika Qur’ani. Boikot termasuk perbuatan jihad non-kekerasan yang menyatukan nilai spiritual, sosial, dan politik umat Islam. Ayat-ayat ahkam dalam fatwa MUI menginstruksikan umat dalam mengambil sikap sosial-politik, di mana salah satu wujud aktualisasinya melalui praktik boikot terhadap produk atau institusi yang terlibat dalam penindasan. Dalam konteks perjuangan rakyat Palestina, boikot berfungsi meringankan penderitaan rakyat Palestina, melemahkan struktur penjajahan, serta membangun solidaritas lintas negara demi perdamaian dan penghormatan hak asasi manusia. Artikel ini berkontribusi dalam memberikan legitimasi teologis bagi aksi damai seperti boikot, yang menjadi perjuangan umat Islam secara etis sekaligus menunjukkan solidaritas dunia dan dukungan bagi rakyat Palestina dalam konflik Israel–Palestina.
Copyrights © 2026