Anak adalah amanah sekaligus karunia dari Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Namun, kekerasan seksual terhadap anak menjadi fenomena yang sangat memprihatinkan yang tidak hanya merusak fisik tetapi juga menghancurkan psikis generasi penerus bangsa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam mengenai perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual berdasarkan perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, penelitian ini mengkaji pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara dan pelatihan kerja dalam Putusan Nomor 51/SK.Pid.Sus-Anak/2023/PN Mtr. Metode penelitian yang diterapkan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa meskipun regulasi telah menyediakan kerangka perlindungan yang mencakup rehabilitasi, pendampingan hukum, dan kerahasiaan identitas, implementasinya dalam putusan tersebut masih menunjukkan dominasi orientasi pada penghukuman pelaku. Perlindungan terhadap anak korban perlu diperkuat melalui integrasi mekanisme restitusi yang lebih proaktif dan dukungan psikososial yang berkelanjutan guna menjamin masa depan korban.
Copyrights © 2026