Pengelolaan likuiditas merupakan aspek penting dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan koperasi syariah, terutama dalam menjalankan fungsi penghimpunan dan penyaluran dana anggota sesuai prinsip syariah. Di Indonesia, pengelolaan likuiditas koperasi syariah tidak hanya dituntut efektif secara operasional, tetapi juga harus mematuhi regulasi yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan likuiditas koperasi syariah dalam perspektif regulasi dan praktik lapangan dengan studi kasus pada Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Nuri pasean. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan membandingkan ketentuan regulasi dan implementasinya di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif regulasi telah memberikan kerangka yang jelas terkait prinsip kehati-hatian dan pengelolaan likuiditas koperasi syariah. Namun, dalam praktiknya, KSPPS Nuri pasean menghadapi berbagai tantangan seperti fluktuasi simpanan anggota, keterbatasan instrumen likuid syariah, serta risiko pembiayaan bermasalah. Kondisi tersebut menimbulkan kesenjangan antara regulasi dan praktik lapangan yang bersifat adaptif. Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan likuiditas yang seimbang antara kepatuhan regulasi dan fleksibilitas operasional agar koperasi syariah dapat menjaga kepercayaan anggota dan keberlanjutan usaha.
Copyrights © 2026