Krisis Diskursus keadilan dalam masyarakat kontemporer menghadapi paradoks serius: intensifikasi wacana normatif tidak berbanding lurus dengan realisasi praksis yang adil. Keadilan kerap direduksi menjadi kerangka legal-formal dan prosedural, sehingga kehilangan dimensi etis-spiritual yang dalam tradisi Islam berakar pada prinsip tauhid dan nilai al-‘adl. Kesenjangan penelitian (research gap) terletak pada dominasi pendekatan positivistik dan struktural dalam studi keadilan yang cenderung mengabaikan integrasi dimensi spiritual, psikologis, dan sosial sebagai satu kesatuan transformasional. Artikel ini bertujuan merekonstruksi paradigma keadilan melalui pendekatan teoritis tauhid integratif-holistik, yang menggabungkan perspektif teologi Islam, filsafat sosial, dan tasawuf. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-konseptual dengan pendekatan filosofis-teologis dan analisis kritis terhadap literatur klasik (turats) serta kajian kontemporer. Argumen utama artikel ini menegaskan bahwa kegagalan mewujudkan keadilan substantif bersumber dari absennya transformasi kesadaran individu yang terhubung dengan dimensi Ilahiah. Oleh karena itu, keadilan harus dipahami sebagai proses integratif antara inner transformation (tazkiyat al-nafs) dan outer transformation (rekonstruksi struktur sosial). Kontribusi ilmiah penelitian ini terletak pada pengembangan model baru keadilan berbasis Konseling Tauhid Integratif-Holistik yang menempatkan manusia sebagai subjek spiritual sekaligus agen perubahan sosial. Model ini tidak hanya memperluas horizon teoretis dalam studi Islam dan filsafat keadilan, tetapi juga menawarkan kerangka praksis bagi transformasi masyarakat yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berorientasi pada nilai transendental.
Copyrights © 2026