Penelitian ini bertujuan menganalisis dampak pelanggaran hukum terhadap keberlangsungan ekonomi usaha kecil. UMKM sering menghadapi kendala kepatuhan regulasi akibat keterbatasan sumber daya dan pemahaman hukum. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi pustaka dan analisis kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran hukum administratif, ketenagakerjaan, dan hak kekayaan intelektual menimbulkan dampak signifikan terhadap stabilitas usaha. Dampak tersebut meliputi sanksi finansial, hambatan akses permodalan, penurunan reputasi usaha, berkurangnya daya saing, serta risiko penutupan permanen. Pelanggaran hukum terbukti tidak hanya memengaruhi aspek legal, tetapi juga memperlemah ketahanan ekonomi usaha kecil secara menyeluruh. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peningkatan literasi hukum, kepatuhan regulasi, dan pendampingan pemerintah sangat penting untuk menjaga keberlanjutan UMKM agar mampu berkembang secara legal, kompetitif, dan berkelanjutan di pasar formal.
Copyrights © 2026