Pertumbuhan e-commerce di Indonesia telah mengubah cara konsumen membentuk hubungan kontraktual dengan pelaku usaha. Salah satu mekanisme yang paling sering digunakan adalah click-wrap agreement, yaitu persetujuan yang diberikan konsumen dengan mengklik tombol “setuju” sebelum menggunakan layanan atau menyelesaikan transaksi. Praktik ini menimbulkan persoalan hukum karena konsumen sering berada pada posisi tawar yang lemah, tidak memiliki ruang negosiasi, dan tidak selalu memahami klausula baku yang disusun secara sepihak oleh pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan click-wrap agreement menurut hukum perjanjian Indonesia dan menentukan batas keberlakuan klausula baku yang berpotensi merugikan konsumen dalam transaksi e-commerce. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, meliputi KUH Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, PP Nomor 71 Tahun 2019, PP Nomor 80 Tahun 2019, dan regulasi terkait, serta bahan hukum sekunder berupa buku dan artikel jurnal ilmiah. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa click-wrap agreement sah sebagai kontrak elektronik apabila memenuhi syarat sah perjanjian, transparansi, iktikad baik, dan keseimbangan kontrak. Namun, klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab, menolak pengembalian dana, memberi kewenangan perubahan sepihak, atau mengaburkan hak konsumen harus dibatasi atau dinyatakan batal demi hukum. Penelitian ini merekomendasikan penyusunan kontrak digital yang lebih jelas, pengawasan yang lebih kuat, dan mekanisme pemulihan hak konsumen yang lebih mudah diakses.
Copyrights © 2026