Praktik modifikasi kendaraan bermotor di kalangan remaja dan komunitas motor terus meningkat, namun sering kali tidak diiringi dengan pemahaman mengenai aspek legalitas dan keselamatan berkendara. Kondisi ini berkontribusi terhadap tingginya pelanggaran lalu lintas dan risiko kecelakaan pada pengendara usia muda. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum dan pemahaman keselamatan berkendara melalui pendekatan Community Legal Education (CLE) pada komunitas Yamaha Riders Federation Indonesia (YRFI) Depok. Metode yang digunakan berupa penyuluhan interaktif, diskusi kasus viral, dan refleksi kelompok mengenai modifikasi legal dan ilegal kendaraan bermotor. Data diperoleh melalui observasi partisipan, catatan lapangan, dan wawancara informal, kemudian dianalisis menggunakan analisis tematik. Hasil kegiatan menunjukkan adanya tiga perubahan utama, yaitu: (1) pergeseran pemahaman peserta dari anggapan modifikasi sebagai hak pribadi menuju kesadaran akan tanggung jawab hukum; (2) meningkatnya refleksi kritis peserta setelah pembahasan kasus-kasus viral pelanggaran lalu lintas; dan (3) munculnya komitmen kolektif komunitas untuk melakukan kontrol sosial internal terhadap perilaku berkendara anggotanya. Pendekatan CLE terbukti efektif membangun kesadaran hukum secara dialogis dan partisipatif, serta berpotensi menjadi strategi preventif dalam membentuk budaya berkendara yang aman, tertib, dan sesuai regulasi di kalangan komunitas motor.
Copyrights © 2026