Abstak Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, memiliki potensi sumber daya alam yang besar, khususnya di sektor pertambangan mineral. Namun, potensi tersebut diiringi oleh maraknya praktik pertambangan ilegal (Pertambangan Tanpa Izin/PETI) yang menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak pertambangan ilegal terhadap kerusakan lingkungan serta mengkaji peran dan kebijakan pemerintah dalam menangani permasalahan PETI di Kabupaten Lebak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, seperti deforestasi, degradasi lahan, pencemaran air akibat penggunaan merkuri dan sianida, serta meningkatnya risiko bencana alam seperti banjir dan longsor. Dampak tersebut juga berimplikasi pada kesehatan masyarakat, menurunnya kualitas hidup, serta munculnya konflik sosial di wilayah pertambangan. Pemerintah daerah bersama pemerintah provinsi dan pusat telah melakukan berbagai upaya melalui penegakan hukum, pembentukan satuan tugas, serta kebijakan legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi alternatif. Namun demikian, penanganan PETI masih menghadapi kendala berupa faktor ekonomi masyarakat, lemahnya pengawasan, dan keterbatasan koordinasi lintas sektor. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan pendekatan terpadu yang mengombinasikan penegakan hukum, pemberdayaan ekonomi masyarakat, legalisasi pertambangan rakyat, serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan guna menekan praktik pertambangan ilegal dan memulihkan fungsi ekologis di Kabupaten Lebak. Kata kunci: Pertambangan Ilegal, Kebijakan Pemerintah Kabupaten Lebak.
Copyrights © 2026