Abstract: Li’an merupakan salah satu institusi hukum keluarga Islam yang memiliki konsekuensi hukum serius terhadap status perkawinan dan nasab anak, namun dalam praktiknya relatif jarang digunakan dan kurang dipahami secara komprehensif di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep li’an dan dasar hukumnya dalam sistem hukum Indonesia, serta mengkaji secara sistematis prosedur pelaksanaan li’an di Pengadilan Agama. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum deskriptif-kualitatif dengan pendekatan normatif, yang bertumpu pada analisis bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan Kompilasi Hukum Islam, serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum keluarga Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa li’an di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, baik secara normatif dalam hukum Islam maupun secara yuridis dalam hukum positif, khususnya melalui Kompilasi Hukum Islam dan kewenangan Pengadilan Agama. Selain itu, prosedur pelaksanaan li’an di Pengadilan Agama dilakukan melalui tahapan formal yang ketat, mulai dari pengajuan perkara, upaya perdamaian, pelaksanaan sumpah li’an oleh para pihak, hingga penjatuhan putusan hakim yang menimbulkan akibat hukum permanen. Penelitian ini menegaskan bahwa li’an merupakan mekanisme hukum yang sah dan penting dalam penyelesaian sengketa tertentu dalam perkawinan Islam, meskipun penerapannya bersifat kasuistik dan memerlukan pemahaman hukum yang mendalam dari para pihak dan aparat peradilan.
Copyrights © 2026