Pendidikan nasional Indonesia memiliki tujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, berakhlak mulia, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang bertanggung jawab sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Pada era abad ke-21, tuntutan pendidikan semakin kompleks dengan adanya kebutuhan penguasaan kompetensi berpikir kritis, komunikasi, kolaborasi, dan kreativitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi antara tujuan pendidikan nasional Indonesia dengan kerangka kompetensi abad ke-21. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui metode studi pustaka dengan menganalisis berbagai literatur, dokumen kebijakan, dan artikel ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara substantif tujuan pendidikan nasional telah selaras dengan kompetensi abad ke-21. Namun demikian, masih terdapat kesenjangan dalam implementasinya, terutama pada desain kurikulum dan praktik pembelajaran yang belum sepenuhnya mengintegrasikan kompetensi tersebut. Kesimpulannya, diperlukan penguatan kebijakan pendidikan serta pengembangan kurikulum yang lebih adaptif dan responsif terhadap perkembangan global agar tujuan pendidikan nasional dapat tercapai secara optimal.
Copyrights © 2026