QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah sistem pembayaran digital yang dikembangkan oleh Bank Indonesia dan Asosiiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Meskipun telah diterapkan secara luas di Indonesia, kajian tentang QRIS dari perspektif good governance masih relatif terbatas. QRIS memiliki potensi besar untuk meningkatkan inklusi keuangan dan efisiensi transaksi. Namun, penerapan QRIS juga menghadapi tantangan, seperti kesenjangan infrastruktur digital, keamanan data, dan literasi keuangan masyarakat. Dari perspektif good governance, QRIS dapat dilihat sebagai upaya pemerintah dan regulator untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam sistem pembayaran digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Good Governance Pengolaan Zakat: Peran QRIS Dalam Meningkatkan Transparansi Di Masjid Raya Darussalam Palangkaraya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif. Sumber data primer berasal dari Pengurus masjid dan jamaah yang menggunakan QRIS sebagai transaksi zakat, yaitu berfungsi sebagai subjek dan informan kunci dalam penelitian. Adapun Teknik pengumpulan data yaitu observasi, dan wawancara. Kebaruan penelitian tentang good governance pengelolaan zakat dengan fokus pada peran QRIS dalam meningkatkan transparansi di Masjid Raya Darussalam Palangkaraya masih relatif terbatas. Penelitian menunjukkan bahwa penerapan good governance dalam pengelolaan zakat dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan efisiensi pengelolaan zakat. Prinsip-prinsip good governance seperti transparansi, akuntabilitas, dan independensi sangat penting dalam pengelolaan zakat. QRIS dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, keamanan, dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat. Dengan QRIS, masyarakat dapat membayar zakat secara online, mengurangi biaya administrasi, dan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya zakat. QRIS juga memungkinkan lembaga zakat memantau transaksi zakat secara real-time, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.
Copyrights © 2026