CENDEKIA : Jurnal Ilmu Pengetahuan
Vol. 6 No. 3 (2026)

REKONSTRUKSI HAK KONSTITUSIONAL MASYARAKAT ADAT ATAS WILAYAH KELOLA RAKYAT DALAM PARADIGMA UU CIPTA KERJA: DIALEKTIKA INVESTASI DAN KEDAULATAN RUANG HIDUP

Hertanto, Yudhi (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 May 2026

Abstract

This study analyzes the tension between accelerated investment through National Strategic Projects (PSN) in Law Number 6 of 2023 (the Job Creation Law) and the constitutional rights of indigenous peoples (MHA). Following Constitutional Court Decision No. 35/PUU-X/2012, customary forests have been normatively separated from state forests. However, the Job Creation Law introduces a centralized risk-based licensing and land acquisition mechanism that has the potential to marginalize local living space sovereignty. Using a juridical-normative research method through legislative and conceptual approaches, this study finds normative inconsistencies between the spirit of constitutional recognition and administrative formalism in the derivative regulations of the Omnibus Law. The study recommends legal reconstruction through the adoption of substantive Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) principles and the zoning of indigenous territories (Red, Yellow, and Green Zones) to balance national development interests with the protection of traditional rights. A paradigm shift from state-centric to community-based protection is essential to avoid the escalation of structural agrarian conflicts. ABSTRAK Penelitian ini menganalisis ketegangan antara percepatan investasi melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) dengan hak konstitusional masyarakat hukum adat (MHA). Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012, status hutan adat secara normatif telah dipisahkan dari hutan negara. Namun, UU Cipta Kerja memperkenalkan mekanisme sentralisasi perizinan berbasis risiko dan pengadaan tanah yang berpotensi memarginalkan kedaulatan ruang hidup lokal. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan adanya inkonsistensi normatif, antara semangat pengakuan konstitusional dengan formalisme administratif dalam regulasi turunan Omnibus Law. Hasil penelitian merekomendasikan rekonstruksi hukum melalui pengadopsian prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) yang substantif dan pembagian zonasi wilayah adat (Zona Merah, Kuning, Hijau) untuk menyeimbangkan kepentingan pembangunan nasional dengan perlindungan hak tradisional. Transformasi paradigma dari state-centric menuju community-based protection menjadi prasyarat mutlak guna menghindari eskalasi konflik agraria struktural.  

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

cendekia

Publisher

Subject

Education

Description

Jurnal ini berisi artikel hasil pemikiran dan penelitian yang ditulis oleh para guru, dosen, pakar, ilmuwan, praktisi, dan pengkaji dalam semua disiplin ilmu yang berkaitan dengan ilmu ...