This research is motivated by the phenomenon of low tax compliance among vehicle owners in West Java Province, despite the significant annual growth in the motorized vehicle population. The primary focus of this study is to evaluate the determinants of taxpayer compliance, based on knowledge, individual awareness, the intensity of socialization, and the effectiveness of tax sanctions. The research procedure was carried out using a systematic quantitative approach by distributing questionnaires to relevant respondents. The collected data were then processed using a Structural Equation Model analysis technique based on Partial Least Squares to deeply analyze the causal relationships between variables. The statistical analysis revealed that all indicators used met the required validity and reliability standards. Quantitatively, hypothesis testing demonstrated that tax knowledge contributed positively by 0.31, taxpayer awareness by 0.29, and socialization by 0.27. Interestingly, the variable of tax sanctions emerged as the most dominant factor driving compliance, with a coefficient value of 0.35. The main conclusion of this research confirms that compliance integrity can be optimized through strengthening public education and consistent and firm enforcement of legal regulations for violators. The researcher recommends developing future studies by expanding the geographic scope and integrating other relevant external variables to refine regional revenue strategies through the vehicle tax sector in a sustainable and measurable manner. ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena rendahnya tingkat ketaatan pemilik kendaraan dalam membayar pajak di Provinsi Jawa Barat, meskipun pertumbuhan populasi kendaraan bermotor terus melonjak secara signifikan setiap tahunnya. Fokus utama studi ini adalah untuk mengevaluasi determinan kepatuhan wajib pajak yang ditinjau dari aspek pengetahuan, kesadaran individu, intensitas sosialisasi, serta efektivitas sanksi perpajakan. Prosedur penelitian dijalankan melalui pendekatan kuantitatif sistematis dengan menyebarkan kuesioner kepada responden terkait. Data yang terkumpul kemudian diproses menggunakan teknik analisis Structural Equation Model berbasis Partial Least Square untuk membedah hubungan kausalitas antarvariabel secara mendalam. Hasil analisis statistik mengungkapkan bahwa seluruh indikator yang digunakan telah memenuhi standar validitas serta reliabilitas yang dipersyaratkan. Secara kuantitatif, pengujian hipotesis membuktikan bahwa pengetahuan perpajakan berkontribusi positif sebesar 0,31, kesadaran wajib pajak sebesar 0,29, dan sosialisasi sebesar 0,27. Menariknya, variabel sanksi pajak muncul sebagai faktor pendorong ketaatan yang paling dominan dengan nilai koefisien mencapai 0,35. Simpulan utama riset ini menegaskan bahwa integritas kepatuhan dapat dioptimalkan melalui penguatan edukasi publik dan penegakan aturan hukum yang konsisten serta tegas bagi para pelanggar. Peneliti menyarankan pengembangan kajian pada masa yang akan datang dengan memperluas cakupan geografis dan mengintegrasikan variabel eksternal lain yang relevan demi menyempurnakan strategi penerimaan daerah melalui sektor pajak kendaraan secara berkelanjutan dan terukur.
Copyrights © 2026