Riset ini bertujuan membedah bentuk diskriminasi sosial dan kedudukan hukum warga dalam konflik pemanfaatan area tanah oleh PLN. Melalui pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus dokumen eksplanatoris, pengumpulan data dilakukan secara murni lewat telaah dokumen yuridis, naskah kebijakan kompensasi, laporan sengketa publik, serta regulasi pengadaan tanah. Hasil telaah membuktikan adanya dominasi kuasa korporasi atas masyarakat, yang terindikasi dari tertutupnya proses ganti rugi dan rapuhnya proteksi hukum terhadap hak milik individu. Eksekusi di lapangan kerap mengabaikan nilai kemanusiaan dan keterbukaan prosedural akibat bias regulasi. Simpulan riset ini menegaskan perlunya pembenahan regulasi pengadaan tanah untuk kepentingan publik agar lebih memihak rakyat kecil. Pemerintah disarankan memperketat legitimasi hukum dan mendesak PLN mengutamakan komunikasi persuasif yang adil dalam penyelesaian konflik agraria.
Copyrights © 2026