Pemilu sebagai pilar demokrasi di Indonesia belum sepenuhnya dirancang dengan mempertimbangkan dampak ekologis. Ketergantungan pada logistik berbasis kertas, distribusi fisik berskala nasional, serta aktivitas kampanye yang cenderung konsumtif menghasilkan limbah dalam jumlah besar hal ini mencerminkan bahwa integrasi prinsip ekologis dalam kerangka hukum dan tata kelola pemilu belum sistematis. Artikel ini akan mengembangkan pendekatan konseptual Green Electoral Justice yaitu dengan integrasi prinsip keadilan ekologis dalam sistem hukum pemilu, serta pengembangan agenda Pemilu Netral Karbon 2045 sebagai arah transformatif sebagai upaya untuk menyelaraskan prinsip keadilan ekologis dalam sistem hukum pemilu, melalui pendekatan yuridis. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif yang diperkaya dengan analisis kebijakan, melalui kajian peraturan perundang-undangan, instrumen hukum internasional, serta literatur akademik untuk membangun kerangka konseptual Green Electoral Justice (GEJ), artikel ini menelaah kekosongan norma dalam peraturan pemilu dan merumuskan kebijakan menuju pemilu Netral Karbon 2045. Gagasan utama yang ditawarkan mencakup: (1) penyusunan Green Electoral Guidelines oleh KPU dan Bawaslu; (2) revisi regulasi pemilu yang berpihak pada keberlanjutan; (3) perumusan Guideline penerapan kerangka Green Electoral Justice (GEJ). Artikel ini diharapkan dapat berkontribusimembangun sistem pemilu yang tidak hanya demokratis dan adil, tetapi juga inklusif, ekologis, dan selaras dengan agenda pembangunan berkelanjutan.
Copyrights © 2026