Akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan aspek fundamental untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Penelitian ini berfokus pada studi kasus pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024 dengan tujuan untuk menganalisis sejauh mana prinsip akuntabilitas diimplementasikan dalam setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban keuangan daerah. Permasalahan yang melatarbelakangi penelitian ini adalah adanya tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran, khususnya pada lembaga legislatif daerah yang memiliki fungsi strategis sebagai penyalur aspirasi masyarakat sekaligus pengawas jalannya pemerintahan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi dokumentasi, wawancara mendalam, dan observasi partisipatif. Data dianalisis menggunakan metode deskriptif-analitis dengan menekankan pada prinsip akuntabilitas publik, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah. Fokus utama penelitian ini adalah mengkaji bagaimana mekanisme pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Bekasi dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sejauh mana pengawasan internal dan eksternal berfungsi, serta bagaimana bentuk pertanggungjawaban yang diberikan kepada publik. Penelitian ini merumuskan satu permasalahan pokok yang menjadi fokus kajian, yaitu: Bagaimanakah upaya DPRD Kota Bekasi dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan pada Tahun Anggaran 2024. Untuk itu, maka Rumusan masalah ini akan menjadi pijakan utama dalam menggali, menganalisis, serta mengevaluasi sejauh mana prinsip-prinsip akuntabilitas diterapkan dalam praktik pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Kota Bekasi. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya kelemahan pada aspek akuntabilitas yang ditandai dengan belum optimalnya koordinasi antara Sekretariat DPRD dan Badan Anggaran (Banggar), serta adanya keterlambatan dalam pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang dan jasa. Selain itu, dimensi akuntabilitas program juga belum optimal, tercermin dari rendahnya tingkat serapan anggaran yang hanya mencapai 75,99% sehingga menunjukkan adanya kesenjangan antara perencanaan program dengan kapasitas implementasi kegiatan. Selain itu, dimensi akuntabilitas kebijakan perencanaan anggaran juga belum sepenuhnya selaras dengan dinamika kebijakan dan kebutuhan riil pelaksanaan program, yang berkontribusi terhadap munculnya SILPA sebesar 24,01%.
Copyrights © 2026