Notaris sebagai pejabat umum memiliki tanggung jawab perdata atas setiap akta autentik yang dibuatnya, terutama apabila terdapat kesalahan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi para pihak. Seiring dengan meningkatnya kompleksitas transaksi hukum dan tuntutan profesionalisme, risiko tanggung jawab perdata yang dihadapi notaris semakin besar dan berpotensi mengancam keberlangsungan praktik kenotariatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengalihan risiko tanggung jawab perdata notaris kepada asuransi profesi serta menganalisis kedudukan hukum dan implikasi hukumnya dalam menjalankan fungsi jabatan notaris. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang?undangan, konseptual, dan perbandingan, dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan risiko melalui asuransi profesi pada prinsipnya tidak menghapus tanggung jawab pribadi notaris sebagaimana diatur dalam Undang?Undang Jabatan Notaris, melainkan hanya mengalihkan beban finansial atas tuntutan ganti rugi kepada perusahaan asuransi. Namun, ketiadaan pengaturan khusus mengenai asuransi profesi notaris menimbulkan ketidakpastian hukum terkait batasan pertanggungan, mekanisme klaim, serta potensi moral hazard. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang komprehensif dan peran aktif organisasi profesi untuk mengatur asuransi profesi notaris secara jelas, seimbang, dan berorientasi pada perlindungan hukum bagi notaris dan masyarakat
Copyrights © 2026